
Kementerian Dalam Negeri memerlukan suatu instrumen yang bergerak di bidang pengawasan pemerintahan untuk menunjang tugas pokok dan fungsi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah secara normatif meliputi administrasi umum pemerintahan dan urusan pemerintahan. Dalam administrasi umum pemerintahan terdiri dari kebijakan daerah, kelembagaan, pegawai daerah, keuangan daerah dan barang daerah, sedangkan urusan pemerintahan di daerah meliputi urusan wajib, urusan pilihan, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Pengawas Pemerintahan memiliki tugas pokok, yaitu melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan di daerah di luar pengawasan keuangan, yang meliputi pengawasan atas pembinaan pelaksanaan urusan pemerintahan, pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan, pengawasan atas peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, pengawasan atas dekonsentrasi dan tugas pembantuan, pengawasan untuk tujuan tertentu dan melaksanakan evaluasi penyelenggaraan teknis pemerintahan di daerah.
Jabatan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan di daerah, di luar pengawasan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Visitors :238462 Org Hits : 489089 hits Month : 9168 Users Today : 400 Users Online : 11 Users
|